PT Nyrtea Beautika Nusantara: Menuju MLM Syariah atau PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah)

Daftar Isi


Perdebatan seputar kehalalan MLM (Multi-Level Marketing) adalah topik yang sering muncul di tengah masyarakat. Namun, penjelasan singkat dari Bapak DR. H. Mawardi Muhammad Saleh, MA, Anggota Dewan Syariah Indonesia, memberikan pandangan yang menarik mengenai hal ini.

Menurut beliau, MLM termasuk dalam wilayah muamalah. Dalam Islam, segala urusan muamalah diperbolehkan, kecuali jika terdapat larangan secara spesifik. Dengan demikian, pada dasarnya MLM dapat dianggap halal.

Namun, yang membuat MLM menjadi haram adalah adanya unsur-unsur terlarang di dalamnya, seperti riba, penipuan, ketidakjelasan, dan sebagainya. DR. Mawardi menambahkan bahwa jika sebuah MLM berhasil menghilangkan semua unsur terlarang tersebut dari sistemnya, maka MLM tersebut sesuai dengan syariah Islam, atau halal.

Dalam konteks ini, Fatwa MUI nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 dan No.83/DSN-MUI/VI/2012 memberikan pedoman tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), yang dianggap lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah MLM untuk dianggap PLBS antara lain:

  1. Objek transaksi riil berupa barang dan produk jasa.
  2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan tidak diharamkan dan tidak digunakan untuk tujuan haram.
  3. Transaksi tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dan sebagainya.
  4. Tidak ada kenaikan harga yang merugikan konsumen.
  5. Komisi dan bonus berdasarkan prestasi kerja nyata.
  6. Tidak ada komisi atau bonus pasif tanpa penjualan atau pembinaan.
  7. Tidak ada eksploitasi atau ketidakadilan dalam pembagian bonus.
  8. Sistem rekrutmen dan penghargaan tidak bertentangan dengan akidah.
  9. Pembinaan dan pengawasan terhadap anggota baru dilakukan secara efektif.
  10. Tidak ada kegiatan money game.

Dengan mempertimbangkan hal ini, PT Nyrtea Beautika Nusantara, sebagaimana dijelaskan dalam informasi yang disampaikan, berusaha untuk memenuhi standar syariah dalam operasinya. Melalui transformasi menjadi MLM Syariah atau PLBS, perusahaan ini menunjukkan komitmen untuk menjalankan bisnis dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat yang masih meragukan kehalalan MLM, serta membangun kepercayaan terhadap perusahaan yang bergerak dalam industri ini.