Mengapa Bisnis Nyrtea Dapat Dikatakan Halal?
Bisnis Nyrtea, yang merupakan perusahaan penjualan langsung berjenjang dengan fokus pada produk kecantikan, telah mendapatkan sertifikat PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah) No. 007.173.01/DSN-MUI/III/2024 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi PLBS menegaskan bahwa Bisnis Nyrtea beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, menjadikannya sebagai pilihan bisnis yang halal dan terpercaya bagi masyarakat Muslim. Berikut adalah alasan mengapa Bisnis Nyrtea dapat dikatakan halal:
1. Tidak Mengandung Unsur Riba
Bisnis Nyrtea menjalankan operasinya tanpa mengandung unsur riba. Ini berarti bahwa tidak ada sistem bunga atau keuntungan tambahan yang dihasilkan dari pemberian kredit atau pinjaman.
2. Tidak Ada Ghoror atau Penipuan
Dalam prakteknya, Bisnis Nyrtea tidak melakukan praktik ghoror atau penipuan terhadap para mitra atau konsumennya. Semua informasi yang diberikan mengenai produk, bonus, dan sistem bisnisnya transparan dan jelas.
3. Tidak Mengandung Unsur Maisyir
Bisnis Nyrtea tidak terlibat dalam aktivitas yang dianggap sebagai maisyir atau perjudian. Semua transaksi dan kegiatan bisnisnya didasarkan pada prinsip keadilan dan ketaatan terhadap hukum Islam.
4. Tidak Dzolim atau Melanggar Hak Orang Lain
Bisnis Nyrtea berkomitmen untuk tidak melakukan dzolim atau melanggar hak orang lain dalam operasinya. Hal ini mencakup perlindungan terhadap hak-hak mitra bisnisnya, konsumen, dan pihak terkait lainnya.
5. Produk-produk Halal dan Terdaftar di BPOM
Semua produk yang ditawarkan oleh Bisnis Nyrtea telah terdaftar dan disertifikasi halal oleh MUI. Selain itu, produk-produknya juga terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menegaskan keamanan dan kelayakan produk tersebut untuk digunakan.
Dengan sertifikasi PLBS dan komitmen terhadap prinsip-prinsip syariah Islam, Bisnis Nyrtea memberikan jaminan kepada para mitra dan konsumennya bahwa bisnis ini beroperasi dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kehalalan yang tinggi.